Correct Article 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Current Text
(1) Setiap orang dilarang memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada UTTP yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang.
(2) UTTP yang diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai tidak ditera atau tidak ditera ulang.
Your Correction
