Correct Article 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Current Text
Setiap orang dilarang menyimpan, memakai atau menggunakan:
a. UTTP yang bertanda batal;
b. UTTP yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang;
c. UTTP yang tanda teranya rusak;
d. UTTP yang setelah dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi panjang, isi, berat atau penunjukkannya, yang sebelum dipakai kembali tidak disahkan oleh pegawai berhak;
e. UTTP yang panjang, isi, berat atau penunjukkannya menyimpang dari nilai yang seharusnya;
f. UTTP yang mempunyai tanda khusus yang memungkinkan orang menentukan ukuran, takaran, atau timbangan tidak sesuai dengan ketentuan satuan ukuran.
Your Correction
