Correct Article 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Current Text
(1) UTTP yang sudah diperbaiki tetapi setelah dilakukan pengujian, penunjukannya masih tetap menyimpang dari batas kesalahan yang diizinkan, harus dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
(2) Pengrusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan pemilik UTTP.
(3) Dalam hal pemilik UTTP memberikan persetujuan pengrusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik UTTP harus menandatangani pernyataan persetujuan pengrusakan UTTP.
(4) Dalam hal pemilik UTTP tidak memberikan persetujuan pengrusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pegawai berhak membubuhkan tanda batal.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengrusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
