Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pelaksanaan Tera atau Tera Ulang memerlukan pengangkutan UTTP ke lokasi pelaksanaan Tera atau Tera Ulang, biaya pengangkutan dibebankan kepada produsen, importir, pemilik UTTP, atau Pihak Ketiga. (2) Pengangkutan UTTP untuk ditera di luar wilayah kerja UPTD, tempat lokasi pabrik atau Gudang importir berada harus dilengkapi dengan surat jalan. (3) Surat jalan untuk pelaksanaan Tera diterbitkan oleh Kepala UPTD tempat lokasi pabrik atau gudang importir berada. (4) Pengangkutan UTTP untuk ditera ulang di luar wilayah kerja UPTD tempat UTTP berada harus dilengkapi dengan surat jalan. (5) Surat jalan untuk pelaksanaan Tera Ulang diterbitkan oleh Kepala UPTD tempat UTTP berada.
Your Correction