Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tera dilaksanakan atas dasar permintaan produsen atau importer selaku pemilik UTTP, atau Pihak Ketiga. (2) Tera Ulang dilaksanakan atas dasar permintaan pemilik UTTP atau Pihak Ketiga, kecuali pada pelaksanaan sidang Tera Ulang.
Your Correction