Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Tera dan Tera Ulang dilakukan di: a. Dinas atau UPTD; b. tempat pelayanan keliling; atau c. tempat UTTP terpasang tetap. (2) Pelaksanaan Tera selain di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di: a. gudang importir untuk UTTP asal impor; atau b. lokasi pabrik untuk UTTP produksi dalam negeri. (3) Pelaksanaan Tera Ulang selain di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di: a. tempat sidang Tera Ulang di luar UPTD; atau b. tempat UTTP terpakai. (4) Pelaksanaan Tera atau Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan dengan ketentuan produsen, importir, pemilik UTTP atau Pihak Ketiga menyediakan standar ukuran, bahan penguji dan perlengkapannya, tenaga bantuan serta ruangan kerja. (5) Pelaksanaan Tera Ulang di tempat UTTP terpakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dapat dilakukan jika UTTP berjumlah paling sedikit 5 (lima) unit.
Your Correction