Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Current Text
(1) Tera dan Tera Ulang dilakukan terhadap:
a. UTTP produksi dalam negeri; dan
b. UTTP asal impor.
(2) Tera wajib dilakukan terhadap UTTP produksi dalam negeri dan asal impor sebelum ditawarkan untuk dibeli, dijual, ditawarkan untuk disewa, disewakan, diserahkan atau diperdagangkan termasuk diadakan sebagai persediaan.
(3) Tera Ulang wajib dilakukan terhadap UTTP yang:
a. habis masa berlaku tanda sahnya;
b. tanda teranya rusak dan/atau kawat segelnya putus;
c. dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi penunjukan; dan
d. penunjukannya menyimpang dari Syarat Teknis.
(4) Jangka waktu Tera Ulang adalah 1 (satu) tahun, kecuali UTTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
