Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Current Text
(1) Pelayanan Tera dan Tera Ulang meliputi:
a. Pemeriksaan;
b. Pengujian; dan
c. pembubuhan Tanda Tera.
(2) Pemeriksaan dan Pengujian dilakukan terhadap UTTP sebelum dibubuhi Tanda Tera.
(3) Pengujian terhadap UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan standar ukuran yang harus mampu telusur.
(4) Pemeriksaan, Pengujian, dan pembubuhan Tanda Tera dilakukan berdasarkan Syarat Teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
