Correct Article 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Bandung Barat.
2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 3.
Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Bandung Barat.
5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Dinas, perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang metrologi legal.
6. Unit Pelaksana Teknis pada Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksana tugas teknis pelayanan di bidang metrologi legal pada Dinas.
7. Tempat Usaha adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan penyimpanan atau pameran barang, termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk kegiatan tersebut.
8. Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP, adalah alat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
9. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
10. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
11. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
12. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakaisebagai pelengkap atau tambahan pada alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.
13. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
14. Satuan Ukuran adalah satuan yang merupakan ukuran dari satuan suatu bsaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Satuan Sistem Internasional (le Systeme International d’Unites) selanjutnya disingkat SI adalah satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada suatu ukuran yang didapat berdasarkan atas satuan dasar yang disahkan oleh Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan.
16. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yangbertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
17. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh petugas pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
18. Syarat Teknis adalah pedoman yang memuat persyaratan administrasi, persyaratan teknis, persyaratan kemetrologian, pemeriksaan dan pengujian dan pembubuhan tanda tera pada UTTP.
19. Pemeriksaan dalam rangka tera dan tera ulang yang selanjutnya disebut pemeriksaan adalah serangkaian tindakan sebelum dilakukan pengujian pada kegiatan tera dan/atau tera ulang UTTP yang dilakukan oleh petugas yang berwenang untuk menilai jenis dan tipe UTTP sesuai dengan Syarat Teknis.
20. Pengujian Dalam Rangka Pengawasan yang selanjutnya disebut Pengujian adalah tindakan untuk mengetahui kebenaran penunjukan UTTP atau kebenaran kuantitas BDKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
21. Penjustiran adalah mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.
22. Populasi adalah kelompok UTTP yang mempunyai kesamaan tertentu dan memenuhi syarat sebagai sumber pengambilan sampel.
23. UTTP Terpasang Tetap adalah UTTP yang tidak mudah dipindahkan dan/atau mempunyai kekhususan dari segi konstruksi, ukuran, bobot dan instalasi.
24. Unit Pelaksana Teknis pada Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal pada dinas Daerah.
25. Pegawai Berhak adalah Pejabat fungsional penera yang diberi hak untuk melaksanakn kegiatan Kemetrologian.
26. Pihak Ketiga adalah perorangan atau badan usaha termasuk institusi lain yang bertindak untuk dan atas nama pemilik UTTP mengajukan permintaan tera dan/atau tera ulang UTTP berdasarkan surat penunjukan atau perjanjian kerjasama.
27. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Pengawas Kemetrologian.
28. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP, BDKT, dan Satuan Ukuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Pengawas Kemetrologian.
29. Pengawas Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil, diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal.
30. Pengujian Dalam Rangka Pengawasan yang selanjutnya disebut Pengujian Pengawasan adalah tindakan untuk mengetahui kebenaran penunjukan UTTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31. Merusak Kemasan atau Segel Kemasan adalah semua perbuatan berupa membuka kemasan atau melepaskan segel kemasan BDKT.
32. Batas Kesalahan Yang Diizinkan adalah batas kesalahan negatif dari nilai kuantitas BDKT yang diizinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
33. Kuantitas Nominal adalah nilai kuantitas BDKT yang tercantum pada label.
34. Kuantitas Sebenarnya adalah nilai kuantitas BDKT yang diperoleh berdasarkan hasil pengukuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
35. Ukur Ulang adalah serangkaian kegiatan mengukur, menakar, atau Menimbang ulang barang-barang yang telah diukur, ditakar, atau ditimbang dan telah diserahterimakan oleh penjual kepada pembeli.
36. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
37. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
38. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
39. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
40. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
41. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
42. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
43. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
44. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
45. Kas daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
Your Correction
