Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
DPMPTSP membuat laporan kumulatif atas pelaksanaan pemantauan Penanaman Modal di Daerah setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada Bupati dengan tembusan pada Pemerintah Provinsi.
Your Correction
