Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Perusahaan yang telah memperoleh Perizinan Penanaman Modal, wajib membuat dan menyampaikan LKPM secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan disampaikan kepada DPMPTSP.
(2) Penyampaian LKPM oleh perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi (tahap pembangunan) wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan; dan
b. perusahaan yang dalam tahap produksi/operasi komersial wajib membuat dan menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Prosedur dan tata cara penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
