Correct Article 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pemanfaatan pemberian Insentif dan pemberian kemudahan Penanaman Modal.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh aparat pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Daerah.
Your Correction
