Correct Article 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Bupati MENETAPKAN Penanam Modal yang memperoleh Insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi dan Penilaian Kegiatan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf f.
Your Correction
