Correct Article 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Pemberian Insentif dan kemudahan Penanaman Modal dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Penanam Modal yang ingin mendapatkan Insentif dan kemudahan harus mengajukan usulan kepada Bupati melalui DPMPTSP.
b. Usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a, memuat:
1. lingkup usaha;
2. kinerja manajemen; dan
3. perkembangan usaha.
c. Khusus untuk usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi usulan cukup dengan menyampaikan kebutuhan Insentif dan kemudahan.
Your Correction
