Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Jenis atau bidang usaha yang dapat memperoleh Insentif dan kemudahan meliputi bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
Your Correction
