Correct Article 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Pemerintah Daerah dapat memberikan satu atau lebih Insentif dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada Penanam Modal di Daerah.
Your Correction
