Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Insentif Penanaman Modal, dapat diberikan dalam bentuk: a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak Daerah; b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan Retribusi Daerah; c. pemberian dana stimulan; dan/atau d. pemberian bantuan modal. (2) Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, dapat diberikan dalam bentuk: a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberian bantuan teknis; dan/atau e. percepatan pemberian Perizinan.
Your Correction