Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif dan kemudahan kepada Penanam Modal untuk mendorong peningkatan Penanaman Modal sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan Daerah, yang dilakukan dengan prinsip:
a. kepastian hukum;
b. kesetaraan;
c. transparansi;
d. akuntabilitas; dan
e. efektif dan efisien.
Your Correction
