Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif dan kemudahan kepada Penanam Modal untuk mendorong peningkatan Penanaman Modal sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan Daerah, yang dilakukan dengan prinsip: a. kepastian hukum; b. kesetaraan; c. transparansi; d. akuntabilitas; dan e. efektif dan efisien.
Your Correction