Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bidang usaha yang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal.
(3) Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal dengan syarat tertentu yaitu:
a. bidang usaha yang dicadangkan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah;
b. bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
c. bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya;
d. bidang usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; dan
e. bidang usaha yang dipersyaratkan dengan Perizinan khusus.
Your Correction
