Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penanaman Modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik INDONESIA.
(2) Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Penanam Modal yang berkantor pusat di luar wilayah Daerah dapat membuka Kantor Cabang/Kantor Perwakilan di Daerah.
(4) Dalam hal Penanam Modal tidak membuka Kantor Cabang/Kantor Perwakilan maka Penanam Modal wajib menunjuk penanggung jawab perusahaan di lokasi proyek yang berfungsi sebagai wakil perusahaan terkait dengan pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal.
Your Correction
