Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan di bidang Penanaman Modal, antara lain:
a. pelayanan Perizinan dan Nonperizinan bidang Penanaman Modal; dan
b. pelayanan pengaduan masyarakat.
(2) Pelayanan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara manual atau SPIPISE melalui PTSP.
(3) Dalam rangka menyelenggarakan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPMPTSP dapat menyelenggarakan pelayanan Perizinan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Bupati.
Your Correction
