Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan iklim usaha, Pemerintah Daerah melakukan Promosi Penanaman Modal.
(2) Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan:
a. mengkaji, merumuskan dan menyusun kebijakan teknis pelaksanaan pemberian bimbingan dan pembinaan Promosi Penanaman Modal;
b. mengkoordinasikan, mengkaji, merumuskan dan menyusun materi Promosi Penanaman Modal; dan
c. mengkoordinasikan dan melaksanakan Promosi Penanaman Modal Daerah.
(3) Pelaksanaan Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, dan lembaga Non Pemerintah.
(4) Sasaran Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk meningkatkan minat calon Penanam Modal untuk menanamkan modalnya di Daerah.
(5) Pelaksanaan Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan oleh DPMPTSP sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Your Correction
