Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah dilaksanakan melalui kegiatan:
a. Promosi Penanaman Modal;
b. pelayanan Penanaman Modal;
c. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal;
d. pengelolaan data dan sistem informasi Penanaman Modal; dan
e. penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan Penanaman Modal.
Your Correction
