Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Penanam Modal berhak mendapatkan: a. kepastian hak, kepastian hukum, dan perlindungan; b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya; dan c. pelayanan, termasuk insentif dan kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction