Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) terdiri atas:
a. Izin Prinsip;
b. Izin Prinsip Perluasan;
c. Izin Prinsip Perubahan; dan
d. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan.
(2) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rujukan bagi Perizinan dan Nonperizinan pelaksanaan Penanaman Modal.
(3) Perizinan dan Nonperizinan pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
a. Pertimbangan Teknis Pertanahan;
b. Izin Lokasi;
c. Izin Mendirikan Bangunan;
d. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
e. Izin Lingkungan;
f. Surat Keputusan Fasilitas;
g. Rekomendasi Teknis;
h. Sertifikat Layak Operasi; atau
i. Izin Operasional.
(4) Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib dimiliki sebelum perusahaan berproduksi komersial.
(5) Izin Prinsip tidak dapat diterbitkan apabila permohonan tidak memenuhi:
a. ketentuan tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan;
b. ketentuan sektoral terkait kegiatan usaha; dan
c. kelengkapan persyaratan permohonan Izin Prinsip.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penerbitan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
