Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Izin Prinsip dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dapat diberikan kepada:
a. Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA;
b. Commanditaire Vennootschap, Firma, atau usaha perorangan;
c. Koperasi atau Yayasan yang didirikan oleh warga negara INDONESIA; atau
d. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
(2) Izin Prinsip dalam rangka Penanaman Modal Asing diberikan dalam rangka pembentukan Perseroan Terbatas di INDONESIA atau sudah berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, kecuali ditentukan lain oleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
