Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perizinan Penanaman Modal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi: a. Izin Prinsip; b. Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Perluasan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan, dan Izin Usaha Perubahan; dan c. Perizinan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction