Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Perizinan Penanaman Modal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
a. Izin Prinsip;
b. Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Perluasan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan, dan Izin Usaha Perubahan; dan
c. Perizinan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
