Correct Article 69
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Satpol PP dan PPNS diberikan insentif khusus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
(2) Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
