Correct Article 67
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Masyarakat ikut berperan serta dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum.
(2) Bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. melaporkan adanya pelanggaran peraturan perundang- undangan Daerah dan/atau gangguan ketenteraman dan ketertiban umum;
b. mediasi perselisihan antar warga dilingkungannya;
c. tidak melakukan tindakan represif; dan
d. tidak melakukan tindakan sewenang-wenang.
(3) Laporan masyarakat atas gangguan dan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Satpol PP.
Your Correction
