Correct Article 66
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, tranparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat serta penegakan peraturan perundang-undangan Daerah, Pemerintah Daerah melalui Satpol PP dapat memanfaatkan teknologi informasi.
(2) Pemanfaatan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. pembangunan dan pengembangan Infrastruktur teknologi informasi;
b. pembangunan dan pengembangan aplikasi; dan
c. pengembangan sumber daya manusia dibidang teknologi informasi.
Your Correction
