Correct Article 65
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Bupati memfasilitasi pembentukan forum koordinasi dan pengembangan mitra pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum.
(2) Mitra pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi untuk:
a. menampung pengaduan warga masyarakat atas gangguan ketenteraman dan ketertiban umum; dan
b. membantu melakukan mediasi dalam hal terjadi perselisihan.
(3) Bentuk fasilitasi untuk mitra pemeliharaan berupa koordinasi dan penghargaan.
Your Correction
