Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati memfasilitasi pembentukan forum koordinasi dan pengembangan mitra pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum. (2) Mitra pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi untuk: a. menampung pengaduan warga masyarakat atas gangguan ketenteraman dan ketertiban umum; dan b. membantu melakukan mediasi dalam hal terjadi perselisihan. (3) Bentuk fasilitasi untuk mitra pemeliharaan berupa koordinasi dan penghargaan.
Your Correction