Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melaksanakan kerja sama dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kerja sama Daerah dengan pemerintah daerah lain; dan/atau b. kerja sama Daerah dengan pihak ketiga.
Your Correction