Correct Article 64
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Bupati melaksanakan kerja sama dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kerja sama Daerah dengan pemerintah daerah lain;
dan/atau
b. kerja sama Daerah dengan pihak ketiga.
Your Correction
