Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Linmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), membentuk Satgas Linmas kabupaten dan kecamatan, yang ditetapkan dengan keputusan Bupati. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat antara lain tugas Satgas Linmas yaitu pengorganisasian dan pemberdayaan Satlinmas.
Your Correction