Correct Article 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN DESA
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai penataan desa dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction
