Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat Perubahan nama atau penambahan atau pengurangan terhadap daftar Desa, dilaksanakan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction