Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 30
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Satuan Pendidikan Dasar dapat menerima Peserta Didik pindahan dari satuan Pendidikan Dasar lain.
Your Correction
Satuan Pendidikan Dasar dapat menerima Peserta Didik pindahan dari satuan Pendidikan Dasar lain.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion