Correct Article 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Penerimaan Peserta Didik pada satuan Pendidikan Dasar dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(2) Penerimaan Peserta Didik pada satuan Pendidikan Dasar dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi Satuan Pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani Peserta Didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
(3) Keputusan penerimaan calon Peserta Didik menjadi Peserta Didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Satuan Pendidikan.
(4) Seleksi penerimaan Peserta Didik baru di kelas 7 (tujuh) pada satuan Pendidikan Dasar setingkat Sekolah Menengah Pertama melalui jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua, kecuali bagi Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (6).
Your Correction
