Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di Sekolah Dasar pada awal kelas 1 (satu) setelah memenuhi persyaratan. (2) Peserta Didik jalur nonformal dapat diterima di Sekolah Menengah Pertama sejak awal kelas 7 (tujuh) setelah lulus ujian kesetaraan Paket A. (3) Peserta Didik Pendidikan Dasar setara Sekolah Dasar di negara lain dapat pindah ke Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat setelah memenuhi persyaratan. (4) Peserta Didik Pendidikan Dasar setara Sekolah Menengah Pertama di negara lain dapat pindah ke Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain yang sederajat di INDONESIA setelah memenuhi persyaratan. (5) Peserta Didik Pendidikan Dasar setara Sekolah Dasar yang mengikuti sistem dan/atau standar pendidikan negara lain dapat diterima di Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain yang sederajat pada awal tahun kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerimaan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction