Correct Article 27
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang memiliki jumlah calon Peserta Didik melebihi daya tampung wajib melaporkan kelebihan calon Peserta Didik tersebut kepada Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah menyalurkan kelebihan calon Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada satuan Pendidikan Dasar lain.
Your Correction
