Correct Article 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Dalam hal jumlah calon Peserta Didik melebihi daya tampung Satuan Pendidikan, pemilihan Peserta Didik pada Sekolah Dasar berdasarkan pada usia calon Peserta Didik dengan prioritas dari yang paling tua.
(2) Jika usia calon Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sama, penentuan Peserta Didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon Peserta Didik yang paling dekat dengan Satuan Pendidikan.
(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon Peserta Didik dengan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka Peserta Didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
Your Correction
