Correct Article 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Peserta Didik pada Sekolah Dasar paling rendah berusia 6 (enam) tahun.
(2) Dalam hal terdapat rekomendasi tertulis dari dari psikolog profesional, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan.
(3) Dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Satuan Pendidikan yang bersangkutan, sampai dengan batas daya tampungnya.
(4) Sekolah Dasar wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya.
(5) Sekolah Dasar menyediakan akses bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus.
Your Correction
