Correct Article 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Program Pembelajaran Taman Kanak-Kanak dikembangkan untuk mempersiapkan peserta didik memasuki Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Program Pembelajaran Taman Kanak-Kanak dilaksanakan dalam konteks bermain yang dapat dikelompokan menjadi:
a. bermain dalam rangka pembelajaran agama dan akhlak mulia;
b. bermain dalam rangka pembelajaran sosial dan kepribadian;
c. bermain dalam rangka pembelajaran orientasi dan pengenalan pengetahuan dan teknologi;
d. bermain dalam rangka pembelajaran estetika; dan
e. bermain dalam rangka pembelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
(3) Semua permainan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirancang dan diselenggarakan:
a. secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan mendorong kreativitas serta kemandirian;
b. sesuai dengan tahap pertumbuhan fisik dan perkembangan mental anak serta kebutuhan dan kepentingan terbaik anak;
c. dengan memperhatikan perbedaan bakat, minat, dan kemampuan setiap anak;
d. dengan mengintegrasikan kebutuhan anak terhadap kesehatan, gizi, dan stimulasi psikososial; dan
e. dengan memperhatikan latar belakang ekonomi, sosial, dan budaya anak.
Your Correction
