Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dapat menerima peserta didik pindahan dari satuan Pendidikan Anak Usia Dini lain. (2) Syarat dan tata cara penerimaan peserta didik pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Your Correction