Correct Article 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dapat menerima peserta didik pindahan dari satuan Pendidikan Anak Usia Dini lain.
(2) Syarat dan tata cara penerimaan peserta didik pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Your Correction
