Correct Article 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Penerimaan Peserta Didik pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(2) Penerimaan Peserta Didik pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini dilakukan tanpa diskriminasi
(3) Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi Peserta Didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Satuan Pendidikan.
Your Correction
