Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur Pendidikan Formal berbentuk Taman Kanak kanak. (2) Taman Kanak-kanak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki program pembelajaran 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun.
Your Correction