Correct Article 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur Pendidikan Formal berbentuk Taman Kanak kanak.
(2) Taman Kanak-kanak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki program pembelajaran 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun.
Your Correction
