Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Pendidikan Formal meliputi: a. Pendidikan Anak Usia Dini; dan b. Pendidikan Dasar.
Your Correction