Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati MENETAPKAN kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang merupakan pedoman bagi: a. Perangkat Daerah; b. penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat; c. satuan atau program pendidikan; d. Dewan Pendidikan; e. Komite Sekolah; f. Peserta Didik Daerah; g. orang tua/wali peserta didik; h. pendidik dan tenaga kependidikan; i. masyarakat; dan j. pihak lain yang terkait dengan pendidikan.
Your Correction