Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan dan/atau memfasilitasi perintisan program dan/atau satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal. (2) Pemerintah Daerah Kabupaten memfasilitasi akreditasi internasional pada program dan/atau Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction