Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN target tingkat pemerataan partisipasi pendidikan pada tingkat kabupaten yang meliputi: a. antar kecamatan; b. antardesa/kelurahan; dan c. antara laki-laki dan perempuan. (2) Bupati MENETAPKAN kebijakan untuk menjamin peserta didik agar memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu.
Your Correction