Correct Article 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN target tingkat pemerataan partisipasi pendidikan pada tingkat kabupaten yang meliputi:
a. antar kecamatan;
b. antardesa/kelurahan; dan
c. antara laki-laki dan perempuan.
(2) Bupati MENETAPKAN kebijakan untuk menjamin peserta didik agar memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu.
Your Correction
