Correct Article 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan pedoman bagi:
a. Perangkat Daerah;
b. penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat;
c. satuan atau program pendidikan;
d. Dewan Pendidikan;
e. Komite Sekolah atau nama lain yang sejenis;
f. peserta didik;
g. orang tua/wali peserta didik;
h. pendidik dan tenaga kependidikan;
i. masyarakat; dan
j. pihak lain yang terkait dengan pendidikan.
Your Correction
